Riddah dan Pembagiannya

Publié le par Samir

Riddah dan Pembagiannya


    Di antara bagian pertama (Kufur Keyakinan):
Ragu perihal adanya Allah atau Rasulnya atau al
Qur'an atau hari akhir atau surga atau neraka atau
pahala atau siksa dan hal-hal lainnya yang termasuk
perkara-perkara yang telah disepakati (ijma'), meyakini
bahwa alam qadim (tidak bermula) atau azali dengan
jenis dan materinya atau meyakini alam qadim dengan
jenisnya saja, atau menafikan salah satu sifat di antara
sifat-sifat Allah yang wajib bagi-Nya dengan ijma'
(konsensus para ulama) seperti bahwa Allah maha
mengetahui, atau menisbatkan sesuatu yang Allah
maha suci (mustahil mempunyai sifat tersebut) darinya
dengan ijma' seperti bentuk, atau menghalalkan
sesuatu yang haram secara ijma' yang sudah dikenal
dengan pasti oleh semua orang Islam (hukum halal
atau haramnya) serta termasuk hal-hal yang tidak
samar baginya seperti (haramnya) perbuatan zina,
homo seks, membunuh, mencuri dan merampas, atau
mengharamkan sesuatu yang jelas kehalalannya seperti
jual beli dan nikah, atau menafikan kewajiban yang
telah disepakati dengan ijma' seperti shalat yang lima,
atau sujud sebagai bagian darinya (shalat), zakat,
puasa, haji dan wudlu, atau mewajibkan sesuatu yang
tidak wajib secara ijma', atau menafikan sesuatu yang
telah disyari'atkannya dengan ijma', atau berniat untuk
jatuh kepada kekufuran di masa mendatang, atau
untuk berbuat salah satu dari yang telah disebutkan di
atas, atau ragu-ragu (antara melakukan atau tidak) hal
hal tersebut; (bukan perkara yang terlintas dalam
hatinya yang datang dengan tiba-tiba tanpa ia
kehendaki). Atau mengingkari status Abu Bakr as
Shiddiq --semoga Allah meridlainya-- sebagai sahabat
Rasulullah, atau kerasulan seseorang di antara rasulrasul
yang kerasulan mereka telah disepakati secara
ijma', atau mengingkari satu huruf yang telah menjadi
ijma' sebagai bagian dari al Qur'an, atau menambah
satu huruf di dalam al Qur'an yang telah disepakati
dengan ijma' atas ketiadaannya dengan keyakinan
bahwa hal itu bagian darinya, atau mendustakan
seorang rasul atau merendahkannya atau mengecilkan
namanya (melakukan Tashghir)12 dengan tujuan
menghinanya, atau membolehkan kenabian (diangkat
menjadi nabi) bagi seseorang setelah nabi Muhammad



(12) Seperti nama nabi Musa dijadikan (ditashghir) Muwaisa dengan
tujuan menghinanya, maka dia telah kafir.

Publié dans POKOK-POKOK AQIDAH

Pour être informé des derniers articles, inscrivez vous :
Commenter cet article