Samedi 18 août 2007
Kewajiban Menjalankan Perintah dan Menjauhi Larangan


(Pasal)

   
    Wajib atas setiap orang mukallaf
melaksanakan seluruh apa yang diwajibkan Allah
atasnya. Ia wajib melaksanakannya sesuai perintah
Allah dengan mengerjakan segala rukun-rukun dan
syarat-syaratnya serta menjauhi segala hal yang
membatalkannya. Dan wajib atasnya bila melihat
seseorang meninggalkan sesuatu di antara kewajiban
tersebut untuk memerintahnya agar melaksanakannya
sesuai aturannya; mengerjakan segala syarat dan
rukunnya. Wajib atasnya untuk memaksa orang
tersebut melakukan --sesuai tuntutannya-- ini jika ia
mampu memaksanya, dan bila tidak mampu
memaksa dan memerintahnya maka ia wajib
menginkarinya dalam hatinya, dan ini adalah batas
minimal yang seharusnya dilakukan seseorang dalam
keadaan tidak mampu.

    Dan diwajibkan atas seseorang untuk
meninggalkan segala hal yang haram dan mencegah
pelakunya secara paksa dari keharaman tersebut jika
ia mampu memaksanya, atau apabila tidak mampu
maka wajib atas dia mengingkarinya dalam hatinya.
Haram menurut syara' adalah sesuatu yang
diancam oleh Allah bagi pelakunya dengan siksa dan
dijanjikan bagi yang meninggalkannya (dengan niat
mendapatkan ridla Allah) pahala. Kebalikan dari
haram adalah wajib.
publié dans : POKOK-POKOK AQIDAH par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Voir tous les articles

Search

Recent comments

Visits

ahlsunnah




Date

Juillet 2008
L M M J V S D
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31      
<< < > >>

Chat Online







Join Me

As Salam^Aleykoum,
Any question ?Join me on :

Ym : orang_prancis@yahoo.com

Wa^Aleykoum As Salam
 
Blog : Télévision sur over-blog.com - Contact - C.G.U. - Rémunération en droits d'auteur avec TF1 Network - Signaler un abus