Samedi 18 août 2007
Murtad dan Akibat Hukumnya

(Pasal)



    Wajib atas orang yang jatuh dalam kekufuran
(riddah) untuk kembali seketika itu juga kepada Islam
dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan
melepaskan diri dari apa yang menjadikannya jatuh
dalam kekufuran tersebut. Dan wajib bagi dia untuk
menyesal atas apa yang telah ia perbuat tersebut dan
bertekad untuk tidak kembali kepada kekufuran
semacam itu. Bila orang ini tidak mau kembali kepada
   

    Islam dari kekufurannya dengan mengucapkan dua
kalimat syahadat maka wajib diperintahkan untuk
bertobat (dengan kembali masuk Islam) dan tidak
diterima darinya kecuali Islam, atau ia dibunuh yang
akan dilaksanakan oleh khalifah, setelah ditawarkan
kembali kepadanya untuk masuk Islam. Dalam hal ini
(pelaksanaan hukum bunuh) khalifah bertindak
berdasarkan (kesaksian) dua orang saksi yang adil atau
pengakuan orang kafir tersebut atas kekufurannya. Hal
ini (hukuman bunuh bagi orang yang murtad)
berdasarkan hadits al Bukhari:
من بدل دينه فاقتلوه (Barang
siapa yang merubah agamanya (keluar dari Islam) maka
bunuhlah ia).


    Kekufuran (riddah) ini membatalkan puasa
seseorang, tayammumnya, nikahnya (baik sebelum ia
menggauli istrinya atau setelah menggaulinya jika
dalam masa 'iddahnya ia (murtad) masih tidak kembali
kepada Islam), tidak sah akad nikahnya atas seorang
perempuan muslimah atau lainnya. Karena riddah juga,
binatang sembelihan seseorang menjadi haram
dimakan, ia juga tidak mendapat harta warisan (dari
kerabatnya yang meninggal), tidak juga mewariskan
hartanya, tidak dishalatkan, tidak dimandikan, tidak
dikafani, tidak boleh dikuburkan di pemakaman
orang-orang Islam dan hartanya adalah faei'
(dilimpahkan ke bait maal).
publié dans : POKOK-POKOK AQIDAH par Samir
ajouter un commentaire commentaires (1)    recommander
Voir tous les articles

Search

Recent comments

Visits

ahlsunnah




Date

Juillet 2008
L M M J V S D
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31      
<< < > >>

Chat Online







Join Me

As Salam^Aleykoum,
Any question ?Join me on :

Ym : orang_prancis@yahoo.com

Wa^Aleykoum As Salam
 
Blog : Business sur over-blog.com - Contact - C.G.U. - Rémunération en droits d'auteur avec TF1 Network - Signaler un abus