Kufr

Publié le par Samir

Kufr
   

    Bagian kedua adalah perbuatan:
Seperti sujud
kepada berhala atau matahari atau makhluk lainnya
dengan niat beribadah kepadanya.

   
Bagian ketiga adalah perkatan: Bagian ini
sangat banyak tidak terhitung. Di antaranya: Bila
seseorang memanggil orang muslim dengan
panggilan: "wahai kafir!" atau "wahai yahudi!" atau
"wahai nashrani!" atau "wahai orang yang tidak
beragama (ateis)!" dengan bermaksud bahwa orang
yang ia ajak bicara agamanya (yaitu Islam) dia anggap
sebagai kekufuran atau agamanya disamakan dengan
agama yahudi atau nashrani atau tidak
menganggapnya sebagai agama; ia mengatakan ini
bukan dengan tujuan menyerupakan orang yang
dipanggil dengan orang kafir atau yahudi dan lainnya
(mungkin dalam prilakunya). Menghina salah satu
nama Allah atau janji-Nya atau ancaman-Nya, hal ini
dilakukan oleh seseorang yang tidak samar baginya
tentang penisbatan hal tersebut kepada Allah. Juga bila
seseorang berkata:
"jika Allah memerintahkanku
dengan suatu perkara maka aku tidak akan
mengerjakannya"
atau "apabila kiblat berubah ke arah
ini maka aku tidak akan shalat ke arahnya" atau "jika
Allah memberiku surga maka aku tidak akan
memasukinya",
ucapan-ucapan ini ia maksudkan
untuk merendahkan atau ‘inaad (menolak).


    Juga seperti perkataan seseorang: "jika Allah
menyiksaku karena aku meninggalkan shalat dalam
keadaan sakitku maka Ia telah menzhalimiku" atau
berkata tentang suatu perbuatan "ini terjadi bukan
dengan takdir Allah" atau "apabila para nabi, para
malaikat atau semua orang Islam bersaksi di
hadapanku maka tidak akan aku terima" atau berkata
"saya tidak akan mengerjakan hal itu sekalipun
sunnah," dengan tujuan meremehkannya, atau bila ia
berkata "jika si fulan seorang nabi, maka aku tidak
akan beriman kepadanya" atau bila ia diberi fatwa oleh
seorang yang alim (ahli fatwa), kemudian berkata
"syari'at macam apa ini!", dengan tujuan merendahkan
hukum syari'at, atau berkata "laknat Allah atas setiap
orang alim", dengan tujuan ucapannya mencakup
keseluruhan orang alim, adapun apabila tidak
dimaksudkan orang alim secara keseluruhan13 tapi
dengan tujuan melaknat para ulama yang hidup di
masanya dan ada qarinah (indikator-petunjuk
penentu) yang menunjukkan hal itu seperti sangkaan
rusaknya perilaku mereka maka ia tidak dihukumi
kafir, namun begitu ia tetap tidak lepas dari dosa
karena ucapannya ini. Atau bila berkata "saya bebas
(tidak mengimani) dari Allah atau dari para malaikat
atau dari nabi atau dari syari'at atau dari Islam" atau
ia berkata "saya tidak mengenal hukum", dengan
tujuan menghina hukum Allah. Atau ia berkata
setelah menuangkan air ke dalam bejana
( (وكأسا دهاق ا
-Q.S. an Naba' :34-, atau berkata setelah
mengosongkan tempat minuman ( فكانت سر ابا ) -Q.S. an
Naba' :20-, atau saat mengukur dan menimbang ia



(13) Orang yang mengatakan: "laknat Allah bagi setiap 'alim"
disertai adanya qarinah (indikator-petunjuk penentu) yang menunjukkan
bahwa ia tidak menginginkan keseluruhan ulama, seperti ia sebutkan
atau orang lain yang menyebutkan beberapa ulama suuk (tidak baik),
kemudian ia mengatakan: "laknat Allah bagi setiap 'alim", maka yang
dimaksudkan dalam perkataannya adalah ulama dari golongan terakhir
ini dan ia tidak dihukumi kafir. Adapun apabila ia mengatakan perkataan
ini " laknat Allah bagi setiap 'alim" tanpa didahului qarinah apapun
maka ia kafir. Sekedar niat di dalam hati tanpa disertai qarinah tidak
dapat menghindarkannya dari kekufuran dan orang yang tidak
mengkafirkan hal ini maka ia juga kafir.

berkata ( وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون ) -Q.S. al Muthaffifin :3-
, atau ketika melihat suatu kumpulan massa berkata
وحشرناهم فلم نغادر منهم أحد ا) ) -Q.S. al Kahf :47-
dengan
tujuan merendahkan semua ayat-ayat ini, begitu pula
pada setiap tempat (keadaan) yang membawa-bawa --
ayat-ayat-- al Qur'an dengan tujuan merendahkan hal
tersebut. Adapun apabila tidak dengan tujuan itu maka
tidak menjadi kafir, akan tetapi as-Syaikh Ibn Hajar
berkata: "tidak jauh (kemungkinan besar) dari
dihukumi sebagai perkara haram". Begitu pula
dihukumi kafir orang yang mencaci seorang nabi atau
malaikat atau berkata: "saya akan menjadi mucikari
(jawa: germo) jika saya shalat", atau berkata: "saya
tidak mendapatkan kebaikan semenjak saya shalat",
atau "shalat tidak baik bagi saya" dengan tujuan
menghina, atau ia berkata kepada seorang muslim:
"saya adalah musuhmu dan musuh nabimu" atau
kepada seorang keturunan Rasulullah: "Saya adalah
musuhmu dan musuh kakekmu" dengan maksud Nabi
Muhammad, atau mengucapkan kata-kata yang
semisal dengan lafazh-lafazh yang buruk dan keji ini.

    Para ulama, seperti seorang ahli fiqh madzhab Hanafi
(al Faqih al Hanafi) Badr ar Rasyid dan al Qadli 'Iyadl al
Maliki, telah memberikan penjelasan dan contohcontoh
yang banyak dalam masalah --kufur ucapan--
ini. Maka semestinya seseorang menelaah itu semua,
karena orang yang tidak mengetahui suatu keburukan
akan terjatuh padanya.


    (Kaidah)
Sesungguhnya setiap keyakinan,
perbuatan atau ucapan yang menunjukkan
penghinaan terhadap Allah, kitab-kitab-Nya, para
rasul-Nya, para malaikat-Nya, syi'ar-syi'ar-Nya,
ajaran-ajaran agama-Nya, hukum-hukum-Nya, janji-
Nya atau ancaman-Nya adalah kekufuran. Maka
hendaklah setiap orang untuk menjauhkan dirinya
dengan segala upayanya dari ini semua dalam
keadaan apapun.

Publié dans POKOK-POKOK AQIDAH

Pour être informé des derniers articles, inscrivez vous :
Commenter cet article