Ahl Sunnah Wal Jama'ahhttp://ahlsunnah.over-blog.com/2007-08-16T19:43:48Zover-blog.com Atom 1.0 Generatorhttp://accel6.fdata.over-blog.com/99/00/00/01/img/avatar.pnghttp://ahlsunnah.over-blog.com/article-11854763.htmlKufr2007-08-18T13:41:29Z2007-08-18T13:20:00ZSamirhttp://www.over-blog.com/profil/blogueur-237846.html
Kufr
Bagian kedua adalah perbuatan: Seperti sujud
kepada berhala atau matahari atau makhluk lainnya
dengan niat beribadah kepadanya.
Bagian ketiga adalah perkatan: Bagian ini
sangat banyak tidak terhitung. Di antaranya: Bila
seseorang memanggil orang muslim dengan
panggilan:<a href="http://ahlsunnah.over-blog.com/article-11854763.htmlhttp://ahlsunnah.over-blog.com/article-11854667.htmlRiddah dan Pembagiannya2007-08-18T13:40:00Z2007-08-18T13:16:00ZSamirhttp://www.over-blog.com/profil/blogueur-237846.html
Riddah dan Pembagiannya
Di antara bagian pertama (Kufur Keyakinan):
Ragu perihal adanya Allah atau Rasulnya atau al
Qur'an atau hari akhir atau surga atau neraka atau
pahala atau siksa dan hal-hal lainnya yang termasuk
perkara-perkara yang telah disepakati<a href="http://ahlsunnah.over-blog.com/article-11854667.htmlhttp://ahlsunnah.over-blog.com/article-11854570.htmlWajib Memeluk Agama Islam2007-08-18T13:41:51Z2007-08-18T13:05:00ZSamirhttp://www.over-blog.com/profil/blogueur-237846.html
Wajib Memeluk Agama Islam
(Pasal)
Wajib atas setiap muslim memelihara
Islamnya dan menjaganya dari hal-hal yang merusak
dan memutuskannya, yaitu riddah (kufur; keluar dari
Islam). An Nawawi dan lainnya berkata: "Riddah
adalah kekufuran yang paling keji"(8). Pada masa ini<a href="http://ahlsunnah.over-blog.com/article-11854570.htmlhttp://ahlsunnah.over-blog.com/article-11854456.htmlMurtad dan Akibat Hukumnya2007-08-18T13:42:11Z2007-08-18T12:58:00ZSamirhttp://www.over-blog.com/profil/blogueur-237846.html
Murtad dan Akibat Hukumnya
(Pasal)
Wajib atas orang yang jatuh dalam kekufuran
(riddah) untuk kembali seketika itu juga kepada Islam
dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan
melepaskan diri dari apa yang menjadikannya jatuh
dalam kekufuran tersebut. Dan wajib bagi dia untuk<a href="http://ahlsunnah.over-blog.com/article-11854456.htmlhttp://ahlsunnah.over-blog.com/article-11854398.htmlKewajiban Menjalankan Perintah ...2007-08-18T13:42:31Z2007-08-18T12:53:00ZSamirhttp://www.over-blog.com/profil/blogueur-237846.html
Kewajiban Menjalankan Perintah dan Menjauhi Larangan
(Pasal)
Wajib atas setiap orang mukallaf
melaksanakan seluruh apa yang diwajibkan Allah
atasnya. Ia wajib melaksanakannya sesuai perintah
Allah dengan mengerjakan segala rukun-rukun dan
syarat-syaratnya serta<a href="http://ahlsunnah.over-blog.com/article-11854398.htmlhttp://ahlsunnah.over-blog.com/article-11849024.htmlBERSUCI (THAHARAH) DAN2007-08-18T13:42:57Z2007-08-17T22:58:00ZSamirhttp://www.over-blog.com/profil/blogueur-237846.html<img src="http://idata.over-blog.com/1/23/00/25//696516434-small.jpg" />
(Pasal)
Di antara kewajiban (terhadap mukallaf) adalah
shalat lima waktu dalam sehari semalam:
1. Zhuhur: waktunya apabila matahari telah
tergelincir --ke arah barat-- hingga bayangan segala
sesuatu menjadi sama --panjang-- dengan
bendanya, selain bayangan<a href="http://ahlsunnah.over-blog.com/article-11849024.htmlhttp://ahlsunnah.over-blog.com/article-11848458.htmlISTINJAK2007-08-18T13:43:24Z2007-08-17T22:16:00ZSamirhttp://www.over-blog.com/profil/blogueur-237846.html<img src="http://idata.over-blog.com/1/23/00/25//673690179-small.jpg" />
ISTINJAK
(Pasal)
Wajib beristinjak dari sesuatu yang keluar
melalui qubul dan dubur dalam keadaan basah selain
mani (sperma) dengan menggunakan air sampai suci
tempat keluarnya atau (kalau tidak menggunakan air)
dengan menggosok tiga<a href="http://ahlsunnah.over-blog.com/article-11848458.htmlhttp://ahlsunnah.over-blog.com/article-11841073.htmlPUASA2007-08-18T13:44:04Z2007-08-17T14:05:00ZSamirhttp://www.over-blog.com/profil/blogueur-237846.html<img src="http://idata.over-blog.com/1/23/00/25//ramadan-03.jpg" />
PUASA
(pasal)
Setiap muslim mukallaf wajib berpuasa di
bulan Ramadlan. Adapun orang yang sedang haid atau
nifas, puasanya tidak sah dan keduanya wajib
mengqadla puasa yang mereka tinggalkan.
Bagi musafir (yang mengadakan<a href="http://ahlsunnah.over-blog.com/article-11841073.htmlhttp://ahlsunnah.over-blog.com/article-11840782.htmlHaji2007-08-18T13:44:27Z2007-08-17T13:44:00ZSamirhttp://www.over-blog.com/profil/blogueur-237846.html<img src="http://idata.over-blog.com/1/23/00/25//normal-mataf4.jpg" />
HAJI
(Pasal)
Kewajiban haji dan umrah adalah sekali
seumur hidup bagi seorang muslim, merdeka,
mukallaf, yang memiliki harta yang cukup untuk
perjalanan ke sana dan kembali lagi ke tanah airnya,
lebih dari kebutuhannya untuk membayar hutang,
kebutuhan<a href="http://ahlsunnah.over-blog.com/article-11840782.htmlhttp://ahlsunnah.over-blog.com/article-11837397.htmlMU'AMALAT2007-08-18T13:44:49Z2007-08-17T09:28:00ZSamirhttp://www.over-blog.com/profil/blogueur-237846.html
MU'AMALAT
(pasal)
Diwajibkan bagi setiap muslim mukallaf (baligh,
berakal dan telah sampai padanya dakwah Islam)
untuk tidak melakukan sesuatu apapun sebelum
mengetahui apa yang dihalalkan dan yang diharamkan
Allah berkenaan dengan hal tersebut, karena Allah
telah membebankan kepada kita beberapa perkara,
maka<a href="http://ahlsunnah.over-blog.com/article-11837397.html