Samedi 18 août 2007
Kewajiban Menjalankan Perintah dan Menjauhi Larangan


(Pasal)

   
    Wajib atas setiap orang mukallaf
melaksanakan seluruh apa yang diwajibkan Allah
atasnya. Ia wajib melaksanakannya sesuai perintah
Allah dengan mengerjakan segala rukun-rukun dan
syarat-syaratnya serta menjauhi segala hal yang
membatalkannya. Dan wajib atasnya bila melihat
seseorang meninggalkan sesuatu di antara kewajiban
tersebut untuk memerintahnya agar melaksanakannya
sesuai aturannya; mengerjakan segala syarat dan
rukunnya. Wajib atasnya untuk memaksa orang
tersebut melakukan --sesuai tuntutannya-- ini jika ia
mampu memaksanya, dan bila tidak mampu
memaksa dan memerintahnya maka ia wajib
menginkarinya dalam hatinya, dan ini adalah batas
minimal yang seharusnya dilakukan seseorang dalam
keadaan tidak mampu.

    Dan diwajibkan atas seseorang untuk
meninggalkan segala hal yang haram dan mencegah
pelakunya secara paksa dari keharaman tersebut jika
ia mampu memaksanya, atau apabila tidak mampu
maka wajib atas dia mengingkarinya dalam hatinya.
Haram menurut syara' adalah sesuatu yang
diancam oleh Allah bagi pelakunya dengan siksa dan
dijanjikan bagi yang meninggalkannya (dengan niat
mendapatkan ridla Allah) pahala. Kebalikan dari
haram adalah wajib.
publié dans : POKOK-POKOK AQIDAH par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Samedi 18 août 2007
Murtad dan Akibat Hukumnya

(Pasal)



    Wajib atas orang yang jatuh dalam kekufuran
(riddah) untuk kembali seketika itu juga kepada Islam
dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan
melepaskan diri dari apa yang menjadikannya jatuh
dalam kekufuran tersebut. Dan wajib bagi dia untuk
menyesal atas apa yang telah ia perbuat tersebut dan
bertekad untuk tidak kembali kepada kekufuran
semacam itu. Bila orang ini tidak mau kembali kepada
   

    Islam dari kekufurannya dengan mengucapkan dua
kalimat syahadat maka wajib diperintahkan untuk
bertobat (dengan kembali masuk Islam) dan tidak
diterima darinya kecuali Islam, atau ia dibunuh yang
akan dilaksanakan oleh khalifah, setelah ditawarkan
kembali kepadanya untuk masuk Islam. Dalam hal ini
(pelaksanaan hukum bunuh) khalifah bertindak
berdasarkan (kesaksian) dua orang saksi yang adil atau
pengakuan orang kafir tersebut atas kekufurannya. Hal
ini (hukuman bunuh bagi orang yang murtad)
berdasarkan hadits al Bukhari:
من بدل دينه فاقتلوه (Barang
siapa yang merubah agamanya (keluar dari Islam) maka
bunuhlah ia).


    Kekufuran (riddah) ini membatalkan puasa
seseorang, tayammumnya, nikahnya (baik sebelum ia
menggauli istrinya atau setelah menggaulinya jika
dalam masa 'iddahnya ia (murtad) masih tidak kembali
kepada Islam), tidak sah akad nikahnya atas seorang
perempuan muslimah atau lainnya. Karena riddah juga,
binatang sembelihan seseorang menjadi haram
dimakan, ia juga tidak mendapat harta warisan (dari
kerabatnya yang meninggal), tidak juga mewariskan
hartanya, tidak dishalatkan, tidak dimandikan, tidak
dikafani, tidak boleh dikuburkan di pemakaman
orang-orang Islam dan hartanya adalah faei'
(dilimpahkan ke bait maal).
publié dans : POKOK-POKOK AQIDAH par Samir
ajouter un commentaire commentaires (1)    recommander
Samedi 18 août 2007
Wajib Memeluk Agama Islam

(Pasal)


    Wajib atas setiap muslim memelihara
Islamnya dan menjaganya dari hal-hal yang merusak
dan memutuskannya, yaitu riddah (kufur; keluar dari
Islam). An Nawawi dan lainnya berkata:
"Riddah
adalah kekufuran yang paling keji"(8).
Pada masa ini


(8)Makna pernyataannya: "Riddah adalah kekufuran yang paling
keji" adalah dari sisi keburukannya, bukan berarti bahwa segala bentuk
macam riddah lebih parah dari kufur yang asli, karena kufur yang paling
parah adalah at-ta'thil; menafikan adanya Allah, dan aqidah hulul
mereka yang meyakini bahwa Allah menempati atau menyatu pada alam,
artinya bahwa Allah adalah kesatuan alam dan alam bagian dari-Nya.

telah banyak sikap ceroboh (sembrono) dalam
berbicara, hingga sebagian orang mengucapkan katakata
yang mengeluarkan mereka dari Islam, sedang
mereka tidak menganggap bahwa hal tersebut adalah
perbuatan dosa, terlebih melihatnya sebagai
kekufuran. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah :
" ِإنَّ العبد َليتكَلَّ  م بالكلمة لا يرى ا بأْسا يهوِي ا في النارِ سبعين خرِيفًا"
(رواه الترمذ  ي)


Maknanya:"Sungguh seorang hamba jika mengucapkan
perkataan (yang melecehkan atau menghina Allah atau
syari’at-Nya) yang tidak dianggapnya bahaya, padahal
perkataan itulah yang menjerumuskannya ke (dasar) neraka
(yang jarak tempuhnya) 70 tahun (dan tidak akan dihuni
kecuali oleh orang-orang kafir)"

Artinya jarak tempuhnya dari atas ke bawah adalah 70
tahun dan itulah dasar neraka jahanam; tempat yang
hanya dihuni oleh orang-orang kafir. Hadits ini
diriwayatkan oleh at Tirmidzi (9) dan dishahihkannya.
Semakna dengan hadits ini sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh al Bukhari10 dan Muslim. (11)



(9) Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunan-nya: Kitab Zuhud,
bab tentang orang yang berbicara dengan sebuah perkataan agar
ditertawakan oleh orang banyak.
(10)Diriwayatkan oleh al Bukhari dalam Shahih-nya: kitab ar-
Riqaq, bab menjaga lidah.




   
Hadits ini merupakan dalil bahwa ketika
seseorang telah nyata jatuh dalam kekufuran tidak
disyaratkan ia harus mengetahui hukumnya (bahwa
hal tersebut menyebabkannya jatuh dalam kekufuran),
dan tidak harus (dengan) lapang dada ketika
mengatakannya, juga tidak harus meyakini makna
lafazh itu sendiri seperti yang dikatakan kitab "Fiqh as-
Sunnah". Begitu juga tidak disyaratkan bahwa
seseorang yang jatuh dalam kekufuran tersebut tidak
sedang dalam keadaan marah, sebagaimana hal ini
telah diisyaratkan oleh an-Nawawi. Ia berkata: "Bila
seseorang marah kepada anak atau budaknya, lalu ia
memukulinya dengan pukulan yang keras, kemudian
orang lain berkata kepadanya: (teganya engkau
melakukan ini !?) Bukankah engkau seorang muslim?,
ia menjawab: "bukan !", ia ucapkan dengan sengaja,
maka ia telah kafir". Hal ini juga diungkapkan oleh
selain an-Nawawi dari kalangan ulama madzhab
    Hanafi dan madzhab lainnya (Sebagaimana dikutip
dalam kitab al Fatawa al Hindiyyah).
Riddah (kufur) ada tiga macam sebagaimana
pembagian an-Nawawi dan lainnya dari kalangan
ulama madzhab Syafi'i, Hanafi dan lainnya:
Keyakinan, Perbuatan dan Ucapan. Setiap dari tiga
macam ini memiliki cabang yang sangat banyak.


(11) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya: kitab az Zuhd
wa ar Raqa-iq, bab tentang berbicara dengan kalimat yang menyebabkan
jatuh ke dalam neraka.
publié dans : POKOK-POKOK AQIDAH par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Samedi 18 août 2007
Riddah dan Pembagiannya


    Di antara bagian pertama (Kufur Keyakinan):
Ragu perihal adanya Allah atau Rasulnya atau al
Qur'an atau hari akhir atau surga atau neraka atau
pahala atau siksa dan hal-hal lainnya yang termasuk
perkara-perkara yang telah disepakati (ijma'), meyakini
bahwa alam qadim (tidak bermula) atau azali dengan
jenis dan materinya atau meyakini alam qadim dengan
jenisnya saja, atau menafikan salah satu sifat di antara
sifat-sifat Allah yang wajib bagi-Nya dengan ijma'
(konsensus para ulama) seperti bahwa Allah maha
mengetahui, atau menisbatkan sesuatu yang Allah
maha suci (mustahil mempunyai sifat tersebut) darinya
dengan ijma' seperti bentuk, atau menghalalkan
sesuatu yang haram secara ijma' yang sudah dikenal
dengan pasti oleh semua orang Islam (hukum halal
atau haramnya) serta termasuk hal-hal yang tidak
samar baginya seperti (haramnya) perbuatan zina,
homo seks, membunuh, mencuri dan merampas, atau
mengharamkan sesuatu yang jelas kehalalannya seperti
jual beli dan nikah, atau menafikan kewajiban yang
telah disepakati dengan ijma' seperti shalat yang lima,
atau sujud sebagai bagian darinya (shalat), zakat,
puasa, haji dan wudlu, atau mewajibkan sesuatu yang
tidak wajib secara ijma', atau menafikan sesuatu yang
telah disyari'atkannya dengan ijma', atau berniat untuk
jatuh kepada kekufuran di masa mendatang, atau
untuk berbuat salah satu dari yang telah disebutkan di
atas, atau ragu-ragu (antara melakukan atau tidak) hal
hal tersebut; (bukan perkara yang terlintas dalam
hatinya yang datang dengan tiba-tiba tanpa ia
kehendaki). Atau mengingkari status Abu Bakr as
Shiddiq --semoga Allah meridlainya-- sebagai sahabat
Rasulullah, atau kerasulan seseorang di antara rasulrasul
yang kerasulan mereka telah disepakati secara
ijma', atau mengingkari satu huruf yang telah menjadi
ijma' sebagai bagian dari al Qur'an, atau menambah
satu huruf di dalam al Qur'an yang telah disepakati
dengan ijma' atas ketiadaannya dengan keyakinan
bahwa hal itu bagian darinya, atau mendustakan
seorang rasul atau merendahkannya atau mengecilkan
namanya (melakukan Tashghir)12 dengan tujuan
menghinanya, atau membolehkan kenabian (diangkat
menjadi nabi) bagi seseorang setelah nabi Muhammad



(12) Seperti nama nabi Musa dijadikan (ditashghir) Muwaisa dengan
tujuan menghinanya, maka dia telah kafir.
publié dans : POKOK-POKOK AQIDAH par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Samedi 18 août 2007
Kufr
   

    Bagian kedua adalah perbuatan:
Seperti sujud
kepada berhala atau matahari atau makhluk lainnya
dengan niat beribadah kepadanya.

   
Bagian ketiga adalah perkatan: Bagian ini
sangat banyak tidak terhitung. Di antaranya: Bila
seseorang memanggil orang muslim dengan
panggilan: "wahai kafir!" atau "wahai yahudi!" atau
"wahai nashrani!" atau "wahai orang yang tidak
beragama (ateis)!" dengan bermaksud bahwa orang
yang ia ajak bicara agamanya (yaitu Islam) dia anggap
sebagai kekufuran atau agamanya disamakan dengan
agama yahudi atau nashrani atau tidak
menganggapnya sebagai agama; ia mengatakan ini
bukan dengan tujuan menyerupakan orang yang
dipanggil dengan orang kafir atau yahudi dan lainnya
(mungkin dalam prilakunya). Menghina salah satu
nama Allah atau janji-Nya atau ancaman-Nya, hal ini
dilakukan oleh seseorang yang tidak samar baginya
tentang penisbatan hal tersebut kepada Allah. Juga bila
seseorang berkata:
"jika Allah memerintahkanku
dengan suatu perkara maka aku tidak akan
mengerjakannya"
atau "apabila kiblat berubah ke arah
ini maka aku tidak akan shalat ke arahnya" atau "jika
Allah memberiku surga maka aku tidak akan
memasukinya",
ucapan-ucapan ini ia maksudkan
untuk merendahkan atau ‘inaad (menolak).


    Juga seperti perkataan seseorang: "jika Allah
menyiksaku karena aku meninggalkan shalat dalam
keadaan sakitku maka Ia telah menzhalimiku" atau
berkata tentang suatu perbuatan "ini terjadi bukan
dengan takdir Allah" atau "apabila para nabi, para
malaikat atau semua orang Islam bersaksi di
hadapanku maka tidak akan aku terima" atau berkata
"saya tidak akan mengerjakan hal itu sekalipun
sunnah," dengan tujuan meremehkannya, atau bila ia
berkata "jika si fulan seorang nabi, maka aku tidak
akan beriman kepadanya" atau bila ia diberi fatwa oleh
seorang yang alim (ahli fatwa), kemudian berkata
"syari'at macam apa ini!", dengan tujuan merendahkan
hukum syari'at, atau berkata "laknat Allah atas setiap
orang alim", dengan tujuan ucapannya mencakup
keseluruhan orang alim, adapun apabila tidak
dimaksudkan orang alim secara keseluruhan13 tapi
dengan tujuan melaknat para ulama yang hidup di
masanya dan ada qarinah (indikator-petunjuk
penentu) yang menunjukkan hal itu seperti sangkaan
rusaknya perilaku mereka maka ia tidak dihukumi
kafir, namun begitu ia tetap tidak lepas dari dosa
karena ucapannya ini. Atau bila berkata "saya bebas
(tidak mengimani) dari Allah atau dari para malaikat
atau dari nabi atau dari syari'at atau dari Islam" atau
ia berkata "saya tidak mengenal hukum", dengan
tujuan menghina hukum Allah. Atau ia berkata
setelah menuangkan air ke dalam bejana
( (وكأسا دهاق ا
-Q.S. an Naba' :34-, atau berkata setelah
mengosongkan tempat minuman ( فكانت سر ابا ) -Q.S. an
Naba' :20-, atau saat mengukur dan menimbang ia



(13) Orang yang mengatakan: "laknat Allah bagi setiap 'alim"
disertai adanya qarinah (indikator-petunjuk penentu) yang menunjukkan
bahwa ia tidak menginginkan keseluruhan ulama, seperti ia sebutkan
atau orang lain yang menyebutkan beberapa ulama suuk (tidak baik),
kemudian ia mengatakan: "laknat Allah bagi setiap 'alim", maka yang
dimaksudkan dalam perkataannya adalah ulama dari golongan terakhir
ini dan ia tidak dihukumi kafir. Adapun apabila ia mengatakan perkataan
ini " laknat Allah bagi setiap 'alim" tanpa didahului qarinah apapun
maka ia kafir. Sekedar niat di dalam hati tanpa disertai qarinah tidak
dapat menghindarkannya dari kekufuran dan orang yang tidak
mengkafirkan hal ini maka ia juga kafir.

berkata ( وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون ) -Q.S. al Muthaffifin :3-
, atau ketika melihat suatu kumpulan massa berkata
وحشرناهم فلم نغادر منهم أحد ا) ) -Q.S. al Kahf :47-
dengan
tujuan merendahkan semua ayat-ayat ini, begitu pula
pada setiap tempat (keadaan) yang membawa-bawa --
ayat-ayat-- al Qur'an dengan tujuan merendahkan hal
tersebut. Adapun apabila tidak dengan tujuan itu maka
tidak menjadi kafir, akan tetapi as-Syaikh Ibn Hajar
berkata: "tidak jauh (kemungkinan besar) dari
dihukumi sebagai perkara haram". Begitu pula
dihukumi kafir orang yang mencaci seorang nabi atau
malaikat atau berkata: "saya akan menjadi mucikari
(jawa: germo) jika saya shalat", atau berkata: "saya
tidak mendapatkan kebaikan semenjak saya shalat",
atau "shalat tidak baik bagi saya" dengan tujuan
menghina, atau ia berkata kepada seorang muslim:
"saya adalah musuhmu dan musuh nabimu" atau
kepada seorang keturunan Rasulullah: "Saya adalah
musuhmu dan musuh kakekmu" dengan maksud Nabi
Muhammad, atau mengucapkan kata-kata yang
semisal dengan lafazh-lafazh yang buruk dan keji ini.

    Para ulama, seperti seorang ahli fiqh madzhab Hanafi
(al Faqih al Hanafi) Badr ar Rasyid dan al Qadli 'Iyadl al
Maliki, telah memberikan penjelasan dan contohcontoh
yang banyak dalam masalah --kufur ucapan--
ini. Maka semestinya seseorang menelaah itu semua,
karena orang yang tidak mengetahui suatu keburukan
akan terjatuh padanya.


    (Kaidah)
Sesungguhnya setiap keyakinan,
perbuatan atau ucapan yang menunjukkan
penghinaan terhadap Allah, kitab-kitab-Nya, para
rasul-Nya, para malaikat-Nya, syi'ar-syi'ar-Nya,
ajaran-ajaran agama-Nya, hukum-hukum-Nya, janji-
Nya atau ancaman-Nya adalah kekufuran. Maka
hendaklah setiap orang untuk menjauhkan dirinya
dengan segala upayanya dari ini semua dalam
keadaan apapun.
publié dans : POKOK-POKOK AQIDAH par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander

Search

Recent comments

Visits

ahlsunnah




Date

Août 2007
L M M J V S D
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31    
<< < > >>

Chat Online







Join Me

As Salam^Aleykoum,
Any question ?Join me on :

Ym : orang_prancis@yahoo.com

Wa^Aleykoum As Salam
 
Blog : Paranormal sur over-blog.com - Contact - C.G.U. - Rémunération en droits d'auteur avec TF1 Network - Signaler un abus