Vendredi 17 août 2007
publié dans : Islamic Book par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Vendredi 17 août 2007
Bab I
POKOK-POKOK AQIDAH



(Pasal)

Wajib bagi semua mukallaf untuk memeluk
agama Islam, meyakininya untuk selamanya dan
melaksanakan segala hukum-hukum yang diwajibkan
atasnya. Di antara hal yang wajib diketahui dan
diyakini secara mutlak, dan wajib diucapkan seketika
jika memang dia (mukallaf) kafir, atau jika tidak (ia
bukan seorang kafir) maka wajib mengucapkannya
dalam shalat, adalah dua kalimat syahadat:

r َأشهد َأنْ لاَ إله إلاَّ اللهُ وَأشهد َأنَّّ محمدا رسولُ اللهِ

Makna أشهد أن لا إله إلا الله : aku mengetahui, meyakini
dan mengakui (dengan ucapan) bahwa tidak ada yang
disembah dengan hak (benar) kecuali Allah, yang Esa,
tiada sekutu bagi-Nya, tidak terbagi-bagi,(2)
tidak


(2) Karena Dia bukan jism; benda. Ini adalah makna Ahad
menurut sebagian ulama.

bermula, tidak didahului dengan ketiadaan, Maha
Hidup, tidak membutuhkan kepada yang lain, tidak
berakhir, Maha Pencipta, Pemberi rizki, Maha
mengetahui, Maha Kuasa, yang mudah bagi-Nya
melakukan segala apa yang Ia kehendaki. Segala apa
yang Ia kehendaki terjadi dan segala apa yang tidak Ia
kehendaki tidak akan terjadi. Tidak ada daya untuk
menjauhi perbuatan dosa kecuali dengan
pemeliharaan-Nya, dan tidak ada kekuatan untuk
berbuat ta'at kepada-Nya kecuali dengan pertolongan-
Nya. Allah memiliki segala sifat kesempurnaan yang
layak bagi-Nya dan Maha Suci dari segala kekurangan
bagi-Nya.
Allah tidak menyerupai sesuatupun dari
makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun dari makhluk-
Nya yang menyerupai-Nya, Dia Maha Mendengar dan
Maha Melihat.(3) Hanya Allah yang tidak memiliki
permulaan (Qadim), segala sesuatu selain-Nya memiliki
permulaan (Hadits-baharu). Dia-lah sang Pencipta,
segala sesuatu selain-Nya adalah ciptaan-Nya
(makhluk). Segala yang ada (masuk ke dalam wujud),
benda(4) dan perbuatannya, mulai dari (benda yang
terkecil) dzarrah hingga (benda terbesar) 'Arsy, segala

(3) Pendengaran Allah tidak seperti pendengaran makhluk,
penglihatan Allah tidak seperti penglihatan makhluk.
(4) Benda yang dimaksud di sini bukan benda padat, tetapi A'yan
atau Ajsam; segala sesuatu yang memiliki bentuk dan ukuran, termasuk
manusia.


gerakan manusia dan diamnya, niat dan lintasan
fikirannya; semuanya itu (ada) dengan penciptaan
Allah, tidak ada yang menciptakannya selain Allah,
bukan thabi'ah (yang menciptakannya) dan bukan
pula 'Illah.(5) Akan tetapi segala sesuatu tersebut masuk
pada keberadaan (ada) dengan kehendak Allah dan
kekuasaan-Nya, dengan ketentuan dan ilmu-Nya
yang azali (yang tidak bermula), sebagaimana firman
Allah:

( [ وخلَق كُلَّ شىءٍ ] (سورة الفرقان : 2

Maknanya : "Dan Allah menciptakan segala sesuatu"
(Q.S. al Furqan: 2)

Artinya Allah mengadakannya dari tidak ada
menjadi ada. Makna (Khalaqa) demikian ini tidak layak
bagi siapapun kecuali hanya bagi Allah. Allah
berfirman:

Maknanya: "Tidak ada pencipta selain Allah" (Q.S.
Fathir: 3)

An-Nasafi berkata: "Apabila seseorang
melempar kaca dengan batu hingga pecah, maka
lemparan, hantaman batu dan pecahnya kaca
semuanya adalah ciptaan Allah. Jadi seorang hamba

(5) Thabi'ah adalah 'adah ; kebiasaan. Kebiasaan api adalah
membakar. 'Illah adalah sebab. Api adalah sebab terjadinya pembakaran.



par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Vendredi 17 août 2007
pt24576.jpgTaubat


Wajib atas setiap mukallaf bertaubat dengansegera atas dosa–dosa yang dilakukannya; yaitu
dengan menyesali perbuatan dosanya,
meninggalkannya dan bertekad untuk tidak
mengulanginya kembali. Bila dosa yang ia lakukan
adalah meninggalkan kewajiban maka segera ia
mengqadla kewajiban tersebut atau bila berkenaan
dengan hak sesama manusia maka segera ia
mengembalikannya atau meminta maaf dan direlakan
darinya.
par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Vendredi 17 août 2007
MU'AMALAT


(pasal)


Diwajibkan bagi setiap muslim mukallaf (baligh,
berakal dan telah sampai padanya dakwah Islam)
untuk tidak melakukan sesuatu apapun sebelum
mengetahui apa yang dihalalkan dan yang diharamkan
Allah berkenaan dengan hal tersebut, karena Allah
telah membebankan kepada kita beberapa perkara,
maka wajib bagi kita untuk memenuhi apa yang telah
dibebankan kepada kita tersebut.

Allah telah menghalalkan jual beli (al Bay’) dan
mengharamkan riba. Jual beli yang dihalalkan oleh
Syari’at Islam (al Bay’) telah dibatasi dengan Al at-Ta’rif
(al yang menjadikan suatu kata menjadi ma’rifah;
definitif); yang berarti jual beli tertentu , karena
(bentuk-bentuk) jual beli tidaklah sah seluruhnya
kecuali jual beli yang memenuhi syarat-syarat dan
rukun-rukunnya, karena itulah wajib dipenuhi
tuntunan tersebut.

Maka bagi orang yang hendak melakukan
transaksi jual beli ia harus mempelajari ilmu tentang
jual beli, karena jika tidak, maka mau tidak mau ia
akan memakan riba. Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wasallam bersabda:
"التاجر الصدوق يحشر يوم القيامة مع النبيين والص  ديقين والشهداء " رواه
الترمذي وصحّحه

Maknanya: “Pedagang yang jujur kelak akan dikumpulkan
di hari kiamat dengan para nabi, para Shiddiqin dan orangorang
yang mati syahid”.

Kedudukan yang tinggi tersebut tidaklah ia
dapatkan melainkan karena kesungguhannya dalam
mengekang jiwa dan nafsunya untuk menjalankan
transaksi-transaksi (akad) sesuai dengan aturan
syara’. Karena jika tidak, nyatalah ancaman Allah bagi
mereka yang melampaui batas-batas (yang telah
ditetapkan oleh syari'at). Kemudian akad-akad
lainnya seperti akad al-ijarah (sewa menyewa), al-qiradl
(bagi hasil), al-rahn (penggadaian), al-wakalah
(perwakilan), al-wadi’ah (titipan), al-‘ariyah (pinjam
meminjam), asy-syarikah (perserikatan; kongsi) dan almusaqah
(perburuhan dalam menyiram tanaman) juga
harus dipenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.

Akad nikah membutuhkan kehati-hatian dan
ketelitian yang lebih agar terhindar dari akibat-akibat
hukum karena kecerobohan dalam hal tersebut. Al
Qur’an telah mengisyaratkan akan pentingnya hal
tersebut; Allah berfirman:
[ياأيها اّلذين ءَامنوا قُوا أنُفس ُ كم وأهلي ُ كم نارا وُقو  دها الناس والح  جارة ]
( (التحريم:
6
Maknanya: “Wahai orang-orang yang beriman jagalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu”. (Q.S. at-Tahrim: 6)

Al Imam ‘Atha’ -semoga Allah meridlainyaberkata
(dalam penafsiran ayat di atas): “Yaitu dengan
Belajar tata cara mengerjakan shalat, puasa, jual beli,
nikah dan thalaq”.
(15)

(15) Diriwayatkan oleh al Khathib al Baghdadi dalam kitabnya al
Faqih wa al Mutafaqqih (1/13).

par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Vendredi 17 août 2007
normal-mataf4.jpg
HAJI


(Pasal)

Kewajiban haji dan umrah adalah sekali
seumur hidup bagi seorang muslim, merdeka,
mukallaf, yang memiliki harta yang cukup untuk
perjalanan ke sana dan kembali lagi ke tanah airnya,
lebih dari kebutuhannya untuk membayar hutang,
kebutuhan tempat tinggal, pakaian yang layak dan
nafkah bagi yang wajib dia nafkahi, selama
kepergiannya sampai kepulangannya dari tanah suci.
Rukun haji ada enam:


1. Ihram, yaitu berniat dalam hati dengan mengatakan:
”Saya berniat (mulai) melaksanakan ibadah haji
atau umrah”.

2. Wuquf di Arafah, (waktunya adalah antara
tergelincirnya matahari pada hari Arafah yaitu pada
tanggal 9 dzulhijjah sampai terbitnya fajar malam
hari raya idul adlha).
rukun-rukunnya, karena itulah wajib dipenuhi
tuntunan tersebut.


    Maka bagi orang yang hendak melakukan
transaksi jual beli ia harus mempelajari ilmu tentang
jual beli, karena jika tidak, maka mau tidak mau ia
akan memakan riba. Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wasallam bersabda:

"التاجر الصدوق يحشر يوم القيامة مع النبيين والص  ديقين والشهداء " رواه
الترمذي وصحّحه

Maknanya: “Pedagang yang jujur kelak akan dikumpulkan
di hari kiamat dengan para nabi, para Shiddiqin dan orangorang
yang mati syahid”.

    Kedudukan yang tinggi tersebut tidaklah ia
dapatkan melainkan karena kesungguhannya dalam
mengekang jiwa dan nafsunya untuk menjalankan
transaksi-transaksi (akad) sesuai dengan aturan
syara’. Karena jika tidak, nyatalah ancaman Allah bagi
mereka yang melampaui batas-batas (yang telah
ditetapkan oleh syari'at). Kemudian akad-akad
lainnya seperti akad al-ijarah (sewa menyewa), al-qiradl
(bagi hasil), al-rahn (penggadaian), al-wakalah
(perwakilan), al-wadi’ah (titipan), al-‘ariyah (pinjam
meminjam), asy-syarikah (perserikatan; kongsi) dan almusaqah
(perburuhan dalam menyiram tanaman) juga
harus dipenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.

    Akad nikah membutuhkan kehati-hatian dan
ketelitian yang lebih agar terhindar dari akibat-akibat

3. Thawaf di baitullah.

4. Sa’i antara bukit Shofa dan bukit Marwa tujuh kali
dari ‘aqd ke ‘aqd.

5. Memotong sebagian atau seluruh rambut.

6. Tertib dalam sebagian besar rukunnya.
Adapun yang merupakan rukun ibadah umrah
adalah yang tersebut di atas kecuali wukuf di Arafah.
Dan tiap-tiap rukun ini mempunyai tuntunan;
kewajiban dan syarat-syarat tersendiri yang harus
dipenuhi.


    Dalam pelaksanaan thawaf disyaratkan
menempuh jarak yang di mulai dari hajar aswad
menuju kembali ke hajar aswad sebanyak tujuh kali
putaran, dan disyaratkan pula untuk menutup aurat,
suci dari hadats besar dan hadats kecil, serta
menempatkan ka’bah di sebelah kiri kita, tidak
menghadap atau membelakanginya.
Diharamkan bagi orang yang sedang ihram:

1. Memakai wewangian.

2. Meminyaki rambut atau janggut dengan minyak,
lemak (yang sudah mencair) atau lilin yang berasal
dari sarang lebah madu yang sudah cair.

3. Memotong kuku atau rambut.

4. Jima' (termasuk pula hal-hal yang merupakan
permulaan jima', seperti berciuman).

5. Melakukan aqad nikah.

6. Berburu binatang darat yang boleh dimakan dan
buas.

7. Bagi lelaki dilarang menutup kepalanya atau
memakai pakaian yang menutupi sepeti yang
dijahit atau sejenisnya.

8. Bagi wanita dilarang menutup muka dan memakai
sarung tangan.


Barang siapa mengerjakan salah satu dari halhal
yang diharamkan ini maka dia berdosa dan harus
membayar fidyah. Adapun orang yang merusak ibadah
hajinya dengan jima', maka selain berdosa dan
membayar fidyah hajinya rusak dan dia wajib
mengqadla sesegera mungkin dan menyempurnakan
(menuntaskan sampai selesai) ibadah hajinya (yang
rusak tersebut). Jadi orang yang merusak hajinya
dengan jima’ dia harus tetap meneruskan ibadahnya
(tidak boleh memutuskannya) dan pada tahun
berikutnya dia mempunyai kewajiban untuk
mengqadla’nya kembali.
Wajib haji adalah:

1. Ihram dari miqot; yaitu tempat yang telah
ditentukan oleh Rasulullah untuk memulai ihram,
seperti tempat yang bernama Dzul hulaifah sebagai
miqat bagi penduduk Madinah dan orang–orang
yang melewati daerah ini.

2. Bermalam di Muzdalifah ketika haji menurut satu
pendapat, dalam pendapat yang lain tidak wajib.

3. Bermalam di Mina menurut satu pendapat, dalam
pendapat yang lain tidak wajib.

4. Melempar jumrah aqabah pada hari raya qurban
(10 Dzulhijjah).

5. Melempar tiga jumrah (Jumrah Ula, Jumrah
Wustha dan Jumrah Aqabah) pada hari tasyriq (11,
12, 13 Dzulhijjah).

6. Thawaf wada’ menurut satu pendapat dalam
madzhab Syafi'i.


    Orang yang tidak melaksanakan keenam
perkara ini (wajib haji), tidak rusak ibadah hajinya,
tetapi dia berdosa dan harus membayar fidyah.
Berbeda dengan rukun–rukun yang telah disebutkan
sebelumnya, orang yang tidak melaksanakannya
(sekalipun satu rukun) maka hajinya tidak sah dan
orang yang meninggalkannya tidak bisa
menggantinya dengan dam; denda berupa
menyembelih kambing.

    Diharamkan berburu binatang dan memotong
pepohonan di dua tanah haram baik bagi orang yang
sedang melaksanakan ibadah haji atau tidak. Jika hal
ini dilakukan di Mekah maka wajib membayar fidyah,
berbeda jika dilakukan di Madinah maka tidak wajib
membayar fidyah. Tanah haram-nya Madinah adalah
yang ada di antara bukit ‘Ayr dan bukit Tsawr.
par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander

Search

Recent comments

Visits

ahlsunnah




Date

Juillet 2008
L M M J V S D
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31      
<< < > >>

Chat Online







Join Me

As Salam^Aleykoum,
Any question ?Join me on :

Ym : orang_prancis@yahoo.com

Wa^Aleykoum As Salam
 
Créer un blog sur over-blog.com - Contact - C.G.U. - Rémunération en droits d'auteur avec TF1 Network - Signaler un abus