Vendredi 17 août 2007
ramadan-03.jpg
PUASA


(pasal)

    Setiap muslim mukallaf wajib berpuasa di
bulan Ramadlan. Adapun orang yang sedang haid atau
nifas, puasanya tidak sah dan keduanya wajib
mengqadla puasa yang mereka tinggalkan.
Bagi musafir (yang mengadakan perjalanan
yang mencapai jarak qashar), dia boleh berbuka (tidak
berpuasa) meskipun perjalanan tersebut tidak
memberatkannya, demikian pula bagi orang yang
sakit, hamil atau menyusui yang merasa berat dan sulit
apabila dia berpuasa, boleh berbuka tapi wajib
mengqadla puasanya.
Diwajibkan bagi orang yang berpuasa supaya
berniat setiap hari. Niat tersebut wajib dilakukan pada
malam hari dan wajib dijelaskan niatnya. Orang yang
berpuasa wajib menahan dari:

1. Melakukan jima’.

2. Istimna’/onani (mengeluarkan mani dengan tangan
misalnya).

3. Muntah dengan sengaja.

4. Murtad.

5. Memasukkan sesuatu sampai pada batas
kerongkongan kecuali air liur yang suci.

6. Tidak gila, meskipun sebentar.

7. Tidak pingsan selama satu hari penuh.

Tidak sah puasa yang dilakukan pada dua
hari raya (Idul fitri dan idul adlha), hari tasyriq (11, 12,
13 Dzulhijjah), paruh terakhir dari bulan sya’ban, pada
hari syak (30 sya’ban), kecuali apabila orang tersebut
menyambung puasa yang dia lakukan dengan harihari
sebelumnya, atau karena puasa qadla, atau nadzar,
atau puasa yang biasa dia lakukan (seperti puasa
senin– kamis)

    Orang yang membatalkan puasanya pada
bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah (keringanan yang
diberikan dalam syar’) dengan melakukan jima’, maka
dia berdosa dan harus mengqadla puasa tersebut
segera setelah idul fitri serta diwajibkan baginya
membayar kaffarah (seperti kaffarah Zhihar), yaitu:
memerdekakan budak, apabila dia tidak mampu
maka berpuasa dua bulan berturut–turut apabila dia
tidak mampu maka dia harus memberi makan 60
orang miskin, masing–masing sebanyak satu mud
gandum atau makanan pokok daerah tersebut. Satu
mud adalah cakupan dua telapak tangan orang yang
berbadan sedang
par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Vendredi 17 août 2007

673690179-small.jpg
ISTINJAK


(Pasal)

    Wajib beristinjak dari sesuatu yang keluar
melalui qubul dan dubur dalam keadaan basah selain
mani (sperma) dengan menggunakan air sampai suci
tempat keluarnya atau (kalau tidak menggunakan air)
dengan menggosok tiga kali gosokan atau lebih
sampai bersih tempat tersebut meskipun masih ada
bekasnya dengan menggunakan sesuatu yang bisa
mencongkel (kotoran) , suci, padat dan tidak
terhormat seperti batu atau daun sekalipun ada air.
    Cara yang kedua ini bisa dipakai kalau memang
kotoran yang keluar tidak berpindah dan belum
kering. Jika kotoran berpindah dari tempatnya atau
sudah kering maka wajib menggunakan air untuk
beristinjak (tidak bisa lagi menggunakan batu atau
semacamnya).


(Pasal)

    Di antara syarat shalat yaitu :
Suci dari hadats besar (dengan mandi atau tayammum
bagi yang tidak mampu [karena ada ‘udzur] mandi).
Sedangkan yang mewajibkan mandi ada 5 perkara :
1. Keluar mani (sperma)
2. Jima’ (bersetubuh)
3. Haidl
4. Nifas
5. Melahirkan.
Fardlu-fardlu mandi ada 2 :
1. Niat menghilangkan hadats besar atau
semisalnya.
2. Meratakan air ke seluruh anggota badan, baik kulit
dan rambut (bulu) walaupun lebat.



(Pasal)

Syarat-syarat bersuci :
1. Islam.
2. Tamyiz (mencapai umur sekiranya bila ditanya
dapat menjawab dengan benar seperti ditanya ada
berapa kali shalat fardlu dalam sehari, berapa kali
kita puasa dalam setahun dan lain-lain).
3. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke
anggota tubuh yang dibasuh.
4. Mengalir airnya (ke anggota tubuh yang dibasuh)
5. Air yang digunakan harus suci dan mensucikan,
yaitu air yang tidak tercabut namanya (dari status
air mutlak) disebabkan tercampur dengan benda
suci lain yang semestinya dapat dihindarkan
darinya seperti : susu, tinta, dan yang serupa
dengan keduanya. Kalau air yang tercampur itu
berubah sehingga tidak lagi disebut air mutlak
(dengan adanya keterangan khusus di bagian
belakang seperti air susu misalnya) maka tidak sah
untuk bersuci. Adapun jika air berubah karena
sesuatu yang tidak memungkinkan (sulit) untuk
dihindarkan darinya seperti berubahnya air karena
sesuatu yang ada di tempat air tersebut atau
tempat mengalirnya atau yang semacamnya yang
sulit menjauhkan air tersebut darinya maka tidak
apa-apa (boleh digunakan) dan air tersebut tetap
suci. Disyaratkan juga air yang digunakan untuk
bersuci tidak berubah disebabkan najis walaupun
perubahannya hanya sedikit. Jika kadar (volume)
air tersebut kurang dari dua qullah, maka
disyaratkan tidak terkena najis yang tidak
dimaafkan, dan syarat kedua air tersebut tidak
musta’mal (telah digunakan) untuk mengangkat
hadats atau menghilangkan najis.


Orang yang tidak mendapatkan air atau
membahayakan dirinya jika menggunakannya maka
dia bisa bertayammum, dengan syarat:
- (bertayammumnya) setelah masuk waktu sholat
- Hilangnya najis yang tidak dimaafkan
- Tayammum dilakukan dengan tanah yang murni
(tidak bercampur dengan abu misalnya) dan suci
mensucikan yang diusapkan pada muka dan kedua
tangan secara berurutan dengan melakukan dua
tepukan (ke tanah) dengan niat supaya
diperbolehkan melaksanakan fardhu shalat. Niat ini
dilakukan bersamaan dengan memindahkan tanah
dan ketika pertama kali mengusap wajah.


673694143.jpg
(Pasal)



Orang yang batal wudlunya haram baginya
melakukan shalat, thawaf, membawa mushaf dan
menyentuhnya (dibolehkan membawa dan
menyentuhnya bagi anak kecil dengan tujuan
mempelajarinya). Diharamkan pula bagi orang yang
junub hal-hal yang telah disebut di atas dan membaca
al-Qur’an serta berdiam diri di masjid. Begitu juga
wanita yang haidl dan nifas tidak boleh melakukan
semua yang telah disebutkan di atas dan juga tidak
boleh melakukan puasa sebelum haidlnya berhenti
dan bercumbu (melakukan istimta’) dengan suami
atau tuannya (jika perempuan tersebut budak/hamba
sahaya) pada bagian di antara pusar dan lutut
sebelum mandi (ada yang berpendapat tidak
diharamkan kecuali bersetubuh saja).


(Pasal)


    Di antara syarat-syarat shalat yaitu suci dari najis
(baik yang ada):
- di badan
- pakaian
- tempat
- dan sesuatu yang dibawa bersamanya (seperti
botol yang berada di sakunya).
    Jika seseorang terkena najis atau sesuatu yang
dibawanya terkena najis maka batal shalatnya kecuali
jika ia lemparkan seketika itu dan najis tersebut padat
atau termasuk najis yang dimaafkan seperti darah dari
luka di tubuhnya.
Dan wajib bagi seseorang untuk
menghilangkan najis yang tidak dimaafkan dengan
membersihkan bendanya (najis) ; rasa, warna dan
    Cara mensucikan najis Hukmiyah adalah
dengan menyiramkan air pada benda yang terkena
najis. Najis hukmiyah adalah najis yang sudah hilang
warna, rasa dan baunya.
    Dan najis kalbiyyah (karena jilatan anjing) cara
menghilangkannya dengan mencuci sebanyak 7x salah
satunya dicampur dengan debu yang suci, dan
basuhan air untuk menghilangkan najis yang ada pada
bendanya walaupun berkali-kali dianggap satu kali.
Dan disyaratkan (dalam menghilangkan najis) untuk
mengalirkan (bukan dengan meletakkan benda yang terkena
najis dalam bejana air) jika airnya sedikit (kurang dari dua
qullah).
baunya, dengan air yang suci dan mensucikan.


(Pasal)


Di antara syarat-syarat shalat yaitu :
1. Menghadap kiblat
2. Masuknya waktu shalat
3. Islam
4. Tamyiz (yaitu seorang anak telah sampai
pada umur tertentu dimana ia telah
mampu memahami pembicaraan serta
menjawab pertanyaan)



(Pasal)


Rukun – rukun shalat itu ada tujuh belas:
1. Berniat dalam hati untuk melakukan shalat dan
menjelaskan sebabnya atau waktunya (kalau
memang shalat tersebut memiliki sebab atau
waktu tertentu) dan diniatkan fardliyahnya
(kewajibannya) pada shalat fardlu.
2. Mengucapkan Allahu akbar (takbiratul ihram)
sekiranya ia sendiri bisa mendengar suaranya
sebagaimana hal ini juga dilakukan pada setiap
rukun qauli .
3. Berdiri dalam shalat fardlu bagi yang mampu.
4. Membaca al Fatihah dengan Basmalah dan semua
tasydid-tasydidnya dan disyaratkan muwalah
(bersambungan; tidak terputus dengan
berhenti/diam yang lama misalnya) dan tartib
serta mengeluarkan huruf sesuai makhrajnya dan
tidak melakukan kesalahan pada bacaan yang
sampai merubah makna seperti mendlammahkan
huruf “TA” pada kalimat أنعمت , dan diharamkan
salah baca yang tidak merubah makna akan
tetapi hal tersebut tidak membatalkan shalat.
5. Ruku' dengan membungkukkan badan sekiranya
kedua telapak tangannya bagian dalam sampai
pada kedua lututnya.
6. Thuma'ninah ketika ruku' dengan kadar membaca



673935962-small.jpg





Subhanallah. Thuma'ninah adalah diamnya seluruh

persendian tulang (anggota badan) pada posisinya
sekaligus (serentak).
7. I’tidal yaitu berdiri tegak setelah ruku'.
8. Thuma'ninah ketika i'tidal.
9. Sujud dua kali yaitu dengan meletakkan dahinya
semuanya atau sebagiannya pada tempat
shalatnya dalam keadaan terbuka dan melakukan
penekanan padanya serta menjadikan bagian
bawah (belakang) badannya lebih tinggi dari
bagian atas (depan)nya (at-Tankis), meletakkan
sebagian dari kedua lututnya dan bagian dalam
kedua telapak tangannya dan bagian dalam jari –
jari kedua kakinya. Sebagian ulama di luar
mazhab Syafi'i mengatakan : "Tidak disyaratkan
dalam sujud at-Tankis, maka seandainya
kepalanya lebih tinggi dari pada duburnya sah
shalatnya menurut mereka”.
10. Thuma'ninah dalam sujudnya.
11. Duduk di antara dua sujud.
12. Thuma'ninah ketika duduk.
13. Duduk untuk tasyahhud akhir dan bacaan
sesudahnya yaitu shalawat dan salam kepada
Nabi.
14. Tasyahhud akhir , yaitu membaca :


لاَ ِإله َإلاَّ اللهُ وَأشهد َأنَّ محمدا رسولُ اللهِ.

Atau paling sedikitnya membaca:


رسولُ اللهِ.

paling sedikit membaca:

16. Mengucapkan salam dan paling sedikit
membaca :  َال  سلاَم علَيكُم

meninggalkannya (tertib) seperti melakukan
sujud sebelum ruku' maka batal shalatnya. Dan
jika dia lupa maka hendaklah dia kembali ke
posisi yang ia lupa kecuali dia pada posisi
tersebut (tetapi dalam raka’at lain) atau
setelahnya maka dia menyempurnakan
raka'atnya dan raka'at di mana dia ada yang lupa
salah satu gerakannya tidak dihitung (diabaikan),
maka jika dia tidak ingat bahwa dia telah
meninggalkan ruku' kecuali setelah ia ruku' pada
raka'at sesudahnya atau ketika sujud pada raka'at
sesudahnya maka gerakan yang ia lakukan antara
yang demikian itu diabaikan (tidak dihitung)
ورحمةُ اللهِ وبركَاته، َال  سلاَم علَينا وعلَى عباد اللهِ ال  صالحين َأش هد َأنْ وعلَى عباد اللهِ ال  صالحين َأشهد َأنْ لاَ ِإله ِإلاَّ اللهُ وَأش هد َأنَّ محم دا 15. Shalawat kepada Nabi Shalallahu 'alayhi wa sallam 17. Tertib (berurutan). Dan jika dia sengaja

(Pasal)


    Shalat jama'ah itu fardlu kifayah bagi laki–laki
yang merdeka, mukim, baligh dan yang tidak ada
udzur, dan pada shalat jum’at fardlu 'ain bagi mereka
jika ada empat puluh orang yang mukallaf, mustawthin,
bertempat tinggal pada bangunan permanen bukan
dalam kemah/tenda karena bagi mereka yang sedang
berkemah tidak wajib untuk melakukan shalat jum’at.
    Dan wajib (melakukan sholat Jum’at) bagi orang yang
berniat untuk menetap (di Balad al Jum’ah) selama
empat hari penuh (yaitu selain hari masuk dan hari
keluar) dan juga wajib (melakukan sholat Jum’at) bagi
orang yang mendengar suara adzan seorang
muadzdzin yang keras suaranya dari ujung daerah
yang berdekatan dengan Balad al Jum’ah.
Dan syarat– syaratnya :
1. Waktu dzuhur
2. Dua kali khuthbah (di waktu Zhuhur) sebelum
sholat yang didengarkan oleh empat puluh.
3. Dilakukan dengan cara berjamaah dengan empat
puluh orang tersebut.
4. Tidak dilaksanakan shalat jum'at lain pada satu
daerah. (jika ternyata dilaksanakan dua shalat
Jum’at) maka jika salah satu di antara keduanya
mendahului yang lainnya dalam takbiratul ihramnya
sholat Jum’at yang sah adalah yang lebih dahulu
selesai takbiratul ihramnya dan yang belakangan
tidak sah, yang demikian ini jika memang
memungkinkan mereka berkumpul pada satu
tempat (masjid), akan tetapi jika sulit untuk
berkumpul pada satu masjid maka keduanya sah
yaitu yang lebih dahulu selesai takbiratul ihramnya
dan yang belakangan.



    Rukun– rukun dua khutbah:

1. Memuji Allah, dan shalawat kepada Nabi, dan
berwasiat untuk bertaqwa pada kedua khuthbah.
2. Membaca ayat yang bisa difahami pada salah satu
dari kedua khutbah.
3. Membaca doa untuk orang-orang mukmin pada
khutbah yang kedua.
Dan syarat-syarat dua khuthbah :
1. Suci dari dua hadats (besar dan kecil) dan dari
najis pada badan, pakaian dan sesuatu yang
dibawa.
2. Menutup aurat.
3. Berdiri.
4. Duduk di antara kedua khuthbah dan
bersambungan antara rukun-rukun keduanya.
5. Bersambungan antara kedua khutbah dengan
shalat.
6. Kedua khutbah (rukun-rukunnya) disampaikan
dalam bahasa Arab.



673722537-small.jpg(Pasal)


    Wajib bagi setiap orang yang bermakmum
baik pada shalat jum’at dan selainnya :
1. Tidak mendahului imam pada posisi berdirinya dan
ketika mengucapkan takbiraktul ihram, bahkan batal
kalau dia berbarengan pada waktu membaca
takbiratul ihram dan membarengi imam pada selain
takbiratul ihram hukumnya makruh kecuali pada
bacaan amin.
2. Diharamkan mendahului imam dengan satu rukun
fi'li dan batal shalatnya makmum apabila
mendahului imam dengan dua rukun fi'li berturut–
turut yang panjang atau satu panjang dan yang satu
lagi pendek tanpa udzur. Dan begitu juga tertinggal
dari gerakan imam sebanyak dua rukun yang
berturut-turut tersebut tanpa udzur, atau lebih dari
tiga rukun yang panjang walaupun karena udzur.


    Maka seandainya seseorang tertinggal karena
masih menyempurnakan bacaan al fatihah sehingga
imam selesai rukuk dan dua sujud lalu imam
duduk untuk tasyahhud atau imam berdiri maka
makmum harus segera meningalkan bacaan al
fatihahnya dan menyesuaikan diri dengan posisi
imam dan makmum menambah satu raka'at setelah
imam salam dan jika dia menyempurnakannya
(bacaan al fatihah) sebelum demikian itu (duduk
untuk tasyahhud atau berdiri untuk rakaat
berikutnya) maka dia mengerjakan sendiri sesuai
tertibnya.
3. Mengetahui pergantian gerakan imam.
4. Harus berkumpul dalam masjid atau jika tidak
maka pada jarak tiga ratus hasta (tangan).
5. Tidak terhalang antara keduanya (imam dan
makmum) oleh suatu penghalang yang tidak bisa
dilewati.
6. Harus sama gerakan shalat keduanya, maka tidak
sah orang yang melakukan shalat fardlu
(bermakmum) di belakang orang yang sedang
shalat jenazah.
7. Keduanya tidak berbeda pada gerakan sunnah
yang perbedaan tersebut dianggap parah, seperti
tasyahhud awal; antara melakukan dan
meninggalkan yakni jika imam duduk (untuk
tasyahhud awal) maka makmum harus duduk dan
jika imam berdiri (tidak melakukan tasyahhud awal
karena lupa) maka makmum harus berdiri
mengikuti imam.
8. Niat iqtida' (bermakmum) saat takbiratul ihram pada
shalat jum'at dan sebelum mengikuti (gerakan
imam) dan menunggu dalam waktu yang lama
pada selainnya. Yakni sebelum mengikutinya
dengan sengaja, maka jika dia mengikuti imam
(dengan sengaja) tanpa niat (bermakmum) maka
rusaklah shalatnya, dan demikian juga kalau dia
menunggu sampai lama lalu mengikutinya.


    Adapun kalau dia mengikutinya karena kebetulan
gerakannya sama tanpa niat (bermakmum) maka
tidak batal shalatnya. Kesimpulannya, jika dia
mengikutinya dengan sengaja (tanpa niat
bermakmum) maka shalatnya rusak baik dengan
menunggu lama atau tidak, adapun jika dia
menunggunya lama dan tidak mengikutinya pada
rukun fi'li (perbuatan) maka tidak batal shalatnya.
Dan wajib bagi imam untuk niat menjadi imam
pada shalat jum’at dan shalat mu'adah, adapun pada
selain keduanya hal tersebut hanya disunnahkan. Yang
dimaksud dengan shalat mu'adah adalah shalat yang
dikerjakan untuk kedua kalinya setelah dia shalat
berjama'ah atau sendirian jika dia mendapatkan
seseorang yang hendak shalat kemudian dia shalat
bersamanya agar orang tersebut juga mendapatkan
fadlilah shalat berjamaah.


(Pasal)


    Memandikan mayat, mengkafaninya,
menshalatinya, dan memakamkannya adalah fardlu
kifayah jika mayat tersebut muslim dan dilahirkan
dalam keadaan hidup, dan juga fardlu kifayah
mengkafani dan mengkebumikan mayit kafir dzimmi.

    Adapun bayi yang lahir karena keguguran dan
meninggal wajib dimandikan, dikafani, dikebumikan,
keduanya (Dzimmi dan bayi yang meninggal karena
keguguran) tidak dishalatkan.
    Dan barangsiapa yang mati dalam peperangan
melawan orang kafir maka dia dikafankan dengan
pakaian yang ia kenakan, jika tidak cukup maka
ditambah dengan kain kafan lalu dikebumikan, tidak
dimandikan dan tidak dishalatkan.
    Cara memandikan sedikitnya adalah:
menghilangkan najis dan meratakan air pada seluruh
badan dan rambut meskipun rambutnya lebat cukup
sekali dengan air yang suci.
    Cara mengkafani sedikitnya adalah : menutupi
semua badan dan tiga lapis kain bagi orang yang
mempunyai harta peninggalan yang lebih dari
hutangnya dan dia tidak berwasiat untuk tidak
dikafani dengan tiga lapis kain.
    Cara menshalatkannya sedikitnya adalah: niat
menshalatinya, niat fardliyahnya, menentukan
mayatnya (yang disholati) walaupun hanya dengan
isyarat dalam hati dan dengan mengucapkan : 
َاللهُ َأكْب ر
dalam keadaan berdiri jika dia mampu, kemudian
membaca al Fatihah, kemudian membaca: َاللهُ َأكْب  ر
kemudian membaca:  َالله َأكْبر َال  سلاَم علَ يكُم .
Dalam sholat
jenazah ini harus juga dipenuhi semua syarat-syarat
shalat dan ditinggalkan hal-hal yang membatalkannya.
    Cara memakamkannya sedikitnya adalah:
menggali lubang yang sekiranya dapat
menyembunyikan baunya dan menjaganya dari
binatang buas. Disunnahkan mendalamkan lubang
kuburan seukuran tinggi orang berdiri sambil
mengangkat tangannya ke atas dan meluaskannya.
Dan wajib menghadapkannya ke arah kiblat dan tidak
dibolehkan memakamkannya dalam Fisqiyyah (laci
mayat) .
par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Vendredi 17 août 2007

696516434-small.jpg
(Pasal)


Di antara kewajiban (terhadap mukallaf) adalah
shalat lima waktu dalam sehari semalam:
1. Zhuhur: waktunya apabila matahari telah
tergelincir --ke arah barat-- hingga bayangan segala
sesuatu menjadi sama --panjang-- dengan
bendanya, selain bayangan istiwa'
(14).
2. 'Ashar: waktunya dari setelah habis waktu zhuhur
hingga terbenamnya matahari.
3. Maghrib: waktunya dari terbenamnya matahari
hingga hilangnya mega merah.
4. 'Isya': waktunya dari setelah waktu maghrib
hingga terbit fajar shadiq.
5. Shubuh: waktunya dari setelah waktu isya’ hingga
matahari terbit.



(14) Bayangan istiwa’ adalah bayangan suatu benda ketika matahari
berada tepat di tengah langit. Bayangan ini adalah bayangan yang
terpendek dari benda tersebut.



Wajib atas setiap orang muslim yang telah
baligh, berakal dan suci (dari haid dan nifas) untuk
melaksanakan kewajiban-kewajiban ini pada
waktunya. Dan diharamkan untuk mendahulukannya
atas waktunya (melakukannya sebelum masuk waktu)
dan mengakhirkannya dari waktunya dengan tanpa
udzur. Apabila datang penghalang shalat seperti haid
setelah berlalu masa (waktu shalat) yang
memungkinkannya mengerjakan shalat dalam --
jenjang—masa tersebut, dan dengan ditambah masa
untuk bersuci bagi yang memiliki semisal penyakit
salas (keluar air kencing terus menerus), maka orang
tersebut harus mengqadla shalatnya itu.

Atau apabila
penghalang shalat (haid, pingsan dan lainnya) telah
hilang, dan tersisa masa --antara waktu di mana ia
berada dengan waktu shalat berikutnya-- dengan
seukuran bacaan takbir ( الله أكبر ) sekali maka iapun
wajib mengqadla shalat --yang ada pada waktu
hilangnya penghalang-- itu, begitu pula wajib
mengerjakan shalat sebelumnya jika bisa dijama'
dengan shalat tersebut. Seperti apabila penghalang
tersebut berhenti pada akhir waktu shalat 'ashr
sebelum terbenamnya matahari dengan seukuran
cukup mengucapkan takbir, maka ia wajib
mengerjakan 'ashr dan zhuhur. Juga wajib shalat 'isya
dan magrib jika penghalang tersebut berhenti sebelum
terbitnya fajar dengan seukuran ucapan takbir.


703166313-small.jpg
(Pasal)


Wajib atas seorang wali (orang tua) anak, baik
anak laki-laki maupun perempuan yang telah
mumayyiz, memerintah keduanya untuk shalat,
mengajari keduanya tentang hukum-hukum shalat
tersebut setelah si anak berumur tujuh tahun dan
memukul keduanya bila meninggalkannya setelah
berumur sepuluh tahun, begitu juga puasa apabila
keduanya mampu melakukannya. Juga wajib atas wali
tersebut mengajari keduanya tentang aqidah, hukumhukum;
hal ini wajib... hal itu haram...,
disyari'atkannya bersiwak dan berjama'ah. Wajib bagi
penguasa (khalifah) untuk membunuh orang yang
meninggalkan shalat karena malas, jika ia tidak
bertaubat. Namun hukumnya ia tetap seorang
muslim. Kemudian juga wajib atas setiap muslim
menyuruh keluarganya untuk shalat, juga menyuruh
setiap orang yang ia kuasa untuk menyuruh mereka
(selain keluarganya).


(Pasal)

Di antara syarat-syarat shalat adalah wudlu.
Rukun-rukun wudlu ada 6:
1. Niat bersuci untuk shalat atau selain shalat -dari
niat-niat yang mencukupi- ketika membasuh
muka (dalam madzhab Syafi'i niat ini diucapkan
bersamaan dengan saat membasuh muka
tersebut, sementara dalam madzhab Malik niat
tersebut dapat mencukupi walau diucapkan sesaat
sebelum membasuh muka).
2. Membasuh seluruh wajah, dari tempat tumbuh
rambut (bagian atas) hingga ke dagu dan dari
anak telinga (kanan) nya hingga ke anak telinga
(kiri) nya, baik kulit maupun rambutnya (yang
ada pada wajahnya), dan tidak (wajib) membasuh
bagian dalam jenggot dan jambang yang lebat
(sampai tidak terlihat kulitnya).
3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya
dan segala apa yang ada di atas keduanya.
4. Mengusap kepala atau sebagiannya sekalipun
satu rambut yang berada di bagian kepalanya.
5. Membasuh dua kaki dan mata kakinya atau
mengusap khuffi apabila telah sempurna syaratsyaratnya.
6. Mengerjakannya dengan susunan di atas.


(Pasal)

Hal-hal yang membatalkan wudlu :
1. Sesuatu yang keluar melalui qubul dan dubur
selain mani (sperma).
2. Menyentuh qubul manusia atau lubang dubur
dengan telapak tangan tanpa kain (penghalang).
bersamaan dengan saat membasuh muka
tersebut, sementara dalam madzhab Malik niat
tersebut dapat mencukupi walau diucapkan sesaat
sebelum membasuh muka).
2. Membasuh seluruh wajah, dari tempat tumbuh
rambut (bagian atas) hingga ke dagu dan dari
anak telinga (kanan) nya hingga ke anak telinga
(kiri) nya, baik kulit maupun rambutnya (yang
ada pada wajahnya), dan tidak (wajib) membasuh
bagian dalam jenggot dan jambang yang lebat
(sampai tidak terlihat kulitnya).
3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya
dan segala apa yang ada di atas keduanya.
4. Mengusap kepala atau sebagiannya sekalipun
satu rambut yang berada di bagian kepalanya.
5. Membasuh dua kaki dan mata kakinya atau
mengusap khuffi apabila telah sempurna syaratsyaratnya.
6. Mengerjakannya dengan susunan di atas.



(Pasal)

Hal-hal yang membatalkan wudlu :
1. Sesuatu yang keluar melalui qubul dan dubur
selain mani (sperma).
2. Menyentuh qubul manusia atau lubang dubur
dengan telapak tangan tanpa kain (penghalang).
3. Menyentuh kulit wanita lain (wanita yang boleh
dinikahi)
4. Hilang akal, tidak termasuk tidur dalam keadaan
duduk yang tetap di tempatnya.
par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Samedi 18 août 2007
Kewajiban Menjalankan Perintah dan Menjauhi Larangan


(Pasal)

   
    Wajib atas setiap orang mukallaf
melaksanakan seluruh apa yang diwajibkan Allah
atasnya. Ia wajib melaksanakannya sesuai perintah
Allah dengan mengerjakan segala rukun-rukun dan
syarat-syaratnya serta menjauhi segala hal yang
membatalkannya. Dan wajib atasnya bila melihat
seseorang meninggalkan sesuatu di antara kewajiban
tersebut untuk memerintahnya agar melaksanakannya
sesuai aturannya; mengerjakan segala syarat dan
rukunnya. Wajib atasnya untuk memaksa orang
tersebut melakukan --sesuai tuntutannya-- ini jika ia
mampu memaksanya, dan bila tidak mampu
memaksa dan memerintahnya maka ia wajib
menginkarinya dalam hatinya, dan ini adalah batas
minimal yang seharusnya dilakukan seseorang dalam
keadaan tidak mampu.

    Dan diwajibkan atas seseorang untuk
meninggalkan segala hal yang haram dan mencegah
pelakunya secara paksa dari keharaman tersebut jika
ia mampu memaksanya, atau apabila tidak mampu
maka wajib atas dia mengingkarinya dalam hatinya.
Haram menurut syara' adalah sesuatu yang
diancam oleh Allah bagi pelakunya dengan siksa dan
dijanjikan bagi yang meninggalkannya (dengan niat
mendapatkan ridla Allah) pahala. Kebalikan dari
haram adalah wajib.
publié dans : POKOK-POKOK AQIDAH par Samir
ajouter un commentaire commentaires (0)    recommander
Samedi 18 août 2007
Murtad dan Akibat Hukumnya

(Pasal)



    Wajib atas orang yang jatuh dalam kekufuran
(riddah) untuk kembali seketika itu juga kepada Islam
dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan
melepaskan diri dari apa yang menjadikannya jatuh
dalam kekufuran tersebut. Dan wajib bagi dia untuk
menyesal atas apa yang telah ia perbuat tersebut dan
bertekad untuk tidak kembali kepada kekufuran
semacam itu. Bila orang ini tidak mau kembali kepada
   

    Islam dari kekufurannya dengan mengucapkan dua
kalimat syahadat maka wajib diperintahkan untuk
bertobat (dengan kembali masuk Islam) dan tidak
diterima darinya kecuali Islam, atau ia dibunuh yang
akan dilaksanakan oleh khalifah, setelah ditawarkan
kembali kepadanya untuk masuk Islam. Dalam hal ini
(pelaksanaan hukum bunuh) khalifah bertindak
berdasarkan (kesaksian) dua orang saksi yang adil atau
pengakuan orang kafir tersebut atas kekufurannya. Hal
ini (hukuman bunuh bagi orang yang murtad)
berdasarkan hadits al Bukhari:
من بدل دينه فاقتلوه (Barang
siapa yang merubah agamanya (keluar dari Islam) maka
bunuhlah ia).


    Kekufuran (riddah) ini membatalkan puasa
seseorang, tayammumnya, nikahnya (baik sebelum ia
menggauli istrinya atau setelah menggaulinya jika
dalam masa 'iddahnya ia (murtad) masih tidak kembali
kepada Islam), tidak sah akad nikahnya atas seorang
perempuan muslimah atau lainnya. Karena riddah juga,
binatang sembelihan seseorang menjadi haram
dimakan, ia juga tidak mendapat harta warisan (dari
kerabatnya yang meninggal), tidak juga mewariskan
hartanya, tidak dishalatkan, tidak dimandikan, tidak
dikafani, tidak boleh dikuburkan di pemakaman
orang-orang Islam dan hartanya adalah faei'
(dilimpahkan ke bait maal).
publié dans : POKOK-POKOK AQIDAH par Samir
ajouter un commentaire commentaires (1)    recommander

Search

Recent comments

Visits

ahlsunnah




Date

Juillet 2008
L M M J V S D
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31      
<< < > >>

Chat Online







Join Me

As Salam^Aleykoum,
Any question ?Join me on :

Ym : orang_prancis@yahoo.com

Wa^Aleykoum As Salam
 
Créer un blog sur over-blog.com - Contact - C.G.U. - Rémunération en droits d'auteur avec TF1 Network - Signaler un abus